Pasal 77
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak- pajak yang telah dipotong/dipungut antara lain: a. apabila tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pembayaran dan penyetoran pajak di lakukan di kantorpos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP; c. dalam hal pencairan anggaran dengan mekanisme LS maka pemindahbukuan pajak yang dilakukan oleh KPPN merupakan pembayaran dan penyetoran pajak terutang namun SSP tetap dipersiapkan oleh Bendahara yang bersangkutan; d. SSP atau sarana administrasi lain dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN); e. Bendahara sebagai Pemotong atau Pemungut PPh memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut PPh setiap melakukan pemotongan atau pemungutan; f. Bendahara sebagai Pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan PNS di Satker atau UPT nya, memberikan tanda bukti pemotongan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir; dan g. Bendahara sebagai Pemungut PPN melakukan validasi faktur pajak yang diberikan oleh rekanan.
