Pasal 69
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) KPA/Pejabat yang ditunjuk melaksanakan pertanggungjawaban pengadaan tanah melalui mekanisme LS. (2) Apabila pertanggungjawaban pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mungkin dilaksanakan melalui mekanisme LS dapat dilakukan melalui UP/TUP. (3) Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah (PPT) di kabupaten/kota setempat dan dilengkapi dengan daftar nominatif pemilik tanah dan besaran harga tanah yang ditandatangani oleh KPA dan diketahui oleh Panitia Pengadaan Tanah. (4) Pengadaan tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui UP/TUP harus terlebih dahulu mendapatkan izin dispensasi dari Kantor Pusat Perbendaharaan/Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan sedangkan besaran uangnya harus mendapat dispensasi UP/TUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
