Pasal 59
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas: a. bukti pembelian; b. kuitansi; c. SPK; dan d. surat perjanjian. (2) Bukti pembelian digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (3) Kuitansi digunakan untuk Pengadaan Barang/kontruksi/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) SPK digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) Surat Perjanjian digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
