Pasal 57
BAB 6 — SURAT PERINTAH MEMBAYAR
(1) SPM-UP/TUP, diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPP-UP/TUP dan dokumen pendukungnya diterima dengan lengkap dan benar. (2) SPM-GUP, diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah SPP- GUP dan dokumen pendukungnya diterima dengan lengkap. (3) SPM-PTUP, dterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah SPP- PTUP dan dokumen pendukungnya diterima dengan lengkap dan benar. (4) SPM-LS, diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-LS dan dokumen pendukungnya diterima dengan lengkap dan benar. (5) SPM diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan SPM dan dapat menolak SPP secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Pejabat Penandatangan SPM menyampaikan SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan.
