PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI...
Pasal 44
BAB 5 — SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN
(1) Pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui mekanisme LS. Apabila tidak mungkin dilaksanakan melalui mekanisme LS, dapat dilakukan melalui UP/TUP. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengaturan mekanisme pembayaran pengadaan tanah sebagai berikut: a. SPP-LS (Pembayaran langsung):
- persetujuan Panitia Pengadaan Tanah (PPT) untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar di kabupaten/kota;
- fotocopy bukti kepemilikan tanah;
- kuitansi;
- SPPT PBB tahun transaksi;
- surat persetujuan harga;
- pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan;
- pelepasan/penyerahan hak atas tanah/akta jual beli dihadapan PPAT;
- SSP PPh final atas pelepasan hak; dan 9) surat pelepasan hak adat (bila diperlukan). b. SPP-UP/TUP:
- Pengadaan tanah yang luasnya kurang dari 1 (satu) hektar dilengkapi persyaratan daftar nominatif pemilik tanah yang ditanda tangani oleh KPA.
- Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah (PPT) di kabupaten/kota setempat dan dilengkapi dengan daftar nominatif pemilik tanah dan besaran harga tanah yang ditanda tangani oleh KPA dan diketahui oleh Panitia Pengadaan Tanah (PPT).
- Pengadaan tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui UP/TUP harus terlebih dahulu mendapat ijin dispensasi dari Kantor Pusat Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kanwil Direktur Jenderal Perbendaharaan, sedangkan besaran uangnya harus mendapat dispensasi UP/TUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
