PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI...
Pasal 40
BAB 5 — SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN
(1) PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP. (2) Penandatanganan SPP-GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. Daftar Rincian Permintaan Pembayaran dan SPTJB, sesuai contoh Format 17 A dan Format 17 B; b. bukti pengeluaran; dan c. SSP yang telah dikonfirmasi KPPN. (3) Perjanjian/Kontrak beserta faktur pajaknya dilampirkan untuk nilai transaksi yang harus menggunakan perjanjian/kontrak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
