PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI...
Pasal 34
BAB 4 — PEMERIKSAAN KAS BENDAHARA PENGELUARAN/BPP
(1) PPK wajib melakukan pemeriksaan Kas BPP sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan, untuk meneliti kesesuaian antara saldo buku dan saldo kas. (2) Hasil pemeriksaan kas oleh PPK dituangkan dalam berita acarasesuai contoh Format 13.
www.djpp.kemenkumham.go.id
