PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI...
Pasal 19
BAB 2 — PERSIAPAN
(1) Bendahara Pengeluaran dilarang menyimpan uang yang bersumber dari APBN pada bank swasta. (2) Bendahara pengeluaran dilarang mendepositokan uang APBN dalam suatu bank atas nama diri sendiri, Satker atau UPT.
