PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-143-um-001-mpek-2012 Tahun 2013 tentang PENATAUSAHAAN KEUANGA DI...
Pasal 13
BAB 2 — PERSIAPAN
(1) Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas mengelola UP yang berasal dari APBN, yang disimpan dalam Kas Bank dan Kas Tunai dalam satu brankas dan wajib menatausahakan semua transaksi keuangan satker (UP dan LS) dalam 1 (satu) BKU dan BP lainnya untuk masing- masing DIPA. (2) Bendahara Pengeluaran hanya diijinkan mengelola anggaran untuk satu Satker atau UPT, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri. (3) Dalam rangka melaksanakan tugasnya Bendahara Pengeluaran dapat dibantu oleh satu atau lebih BPP.
