Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup tata cara pelaksanaan pengamanan dan ketertiban meliputi: a. pengamanan bangunan gedung Kantor; b. perlindungan pribadi dan tempat kediaman Menteri dan Wakil Menteri; c. penjagaan di lantai kerja Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan para Pejabat Eselon I; d. pengawasan lalu lintas barang; e. pengaturan penerimaan tamu; f. pengaturan pemakaian tanda pengenal; g. pengaturan parkir kendaraan; h. pengaturan pemasangan spanduk/umbul-umbul, standing banner dan baliho di halaman Kantor; i. tindakan sementara dalam hal terjadi suatu tindak pidana; j. tindakan mengatasi perkelahian; k. tindakan menghadapi unjuk rasa; l. tindakan mengatasi kerusuhan; m. tindakan mengatasi kebakaran; n. tindakan mengatasi ancaman bom; o. tindakan penyelamatan terjadinya gempa bumi; p. pelatihan; dan q. koordinasi dan pengawasan.
