PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-139-um-101-mpek-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN
Gedung Kantor beserta fasilitasnya dilengkapi dengan tanda-tanda dan petunjuk berupa : a. papan pengumuman; b. lampu dan tanda-tanda petunjuk jalan untuk menyelamatkan diri apabila keadaan darurat; c. rambu-rambu lalu lintas;
d. petunjuk pemakaian Alat Pemadam Kebakaran; dan e. petunjuk cara-cara penyelamatan diri dalam keadaan darurat
