Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN
(1) Tamu mempunyai kewajiban : a. berlaku sopan serta berpakaian rapi; b. mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada Petugas Penerima Tamu dan menyerahkan tanda pengenal pribadinya; dan c. mengenakan tanda pengenal tamu, selama berada di lingkungan gedung Kantor. (2) Tamu yang dapat diterima diutamakan tamu untuk kepentingan dinas.
(3) Tamu untuk kepentingan pribadi dapat diterima setelah diseleksi terlebih dahulu oleh petugas penerima tamu. (4) Tamu yang bermaksud menemui pegawai, menunggu di ruang tamu. (5) Tamu yang bermaksud menemui pejabat eselon IV atau pejabat eselon III, menemui pejabat dimaksud di ruang kerjanya. (6) Tamu yang bermaksud menemui pejabat eselon II atau pejabat eselon I, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan sekretaris pejabat dimaksud.
