PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-134-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP...
Pasal 4
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam bentuk kolom yang memuat: a. Nomor; b. Jenis Arsip; c. Jangka Waktu Simpan (Retensi) Aktif; d. Jangka Waktu Simpan (Retensi) Inaktif; dan e. Keterangan yang berisi pernyataan Musnah, Permanen atau Dinilai Kembali.
