PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor pm-07-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM...
Pasal 3
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan akuntabilitas kinerja, Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas: a. melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan kebenaran informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan melaporkan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
