PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 96
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Penerimaan Naskah Dinas masuk dipusatkan di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan. (2) Penerimaan Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima di Unit Kearsipan. (3) Naskah Dinas masuk yang disampaikan langsung kepada pejabat atau staf Unit Pengolah harus diregistrasikan di Unit Kearsipan.
