PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 67
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Cap merupakan tulisan dan/atau lambang tingkat jabatan dan/atau instansi yang digunakan sebagai tanda
pengenal yang sah dan berlaku yang dibubuhkan pada ruang tanda tangan. (2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
