PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 56
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Lampiran pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf h dengan media rekam kertas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Lampiran pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas dan elektronik yang terpisah dari Naskah Dinas pengantar harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (3) Dalam hal lampiran Naskah Dinas memiliki lebih dari satu halaman, setiap halaman lampiran harus diberi nomor halaman dengan angka arab. (4) Nomor halaman lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor lanjutan dari halaman sebelumnya.
