PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 37
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan surat atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghargaan atau penghormatan. (2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri. (3) Susunan dan bentuk piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
