PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 34
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Telaah staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
h merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pegawai yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar atau pemecahan yang disarankan.
(2) Telaah staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat struktural atau fungsional yang ditunjuk sesuai dengan fungsi dan tugasnya. (3) Susunan dan bentuk telaah staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
