PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 32
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat, pegawai, perseorangan atau lembaga baik di dalam maupun di luar Kementerian. (2) Pengumuman di lingkungan Kementerian dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya atau pejabat lain yang ditunjuk. (3) Susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
