PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 100
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pengiriman Naskah Dinas keluar dipusatkan dan diregistrasi di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan. (2) Untuk dapat diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Naskah Dinas harus dilakukan pemeriksaan kelengkapan: a. nomor Naskah Dinas; b. cap; c. tanda tangan; d. alamat yang dituju; dan e. lampiran (jika ada).
