PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA PONDOK WISATA
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) tidak diberlakukan bagi Usaha Pondok Wisata yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
