PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Pondok Wisata; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Pondok Wisata; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
