PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pondok Wisata dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Pondok Wisata berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
