PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Kementerian dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Pondok Wisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
