PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- Usaha Pondok Wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.
- Standar Usaha Pondok Wisata adalah rumusan kualifikasi Usaha Pondok Wisata dan/atau klasifikasi Usaha Pondok Wisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Pondok Wisata.
- Sertifikasi Usaha Pondok Wisata adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Pondok Wisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Pondok Wisata melalui audit pemenuhan Standar Usaha Pondok Wisata.
- Sertifikat Usaha Pondok Wisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Pondok Wisata yang telah memenuhi Standar Usaha Pondok Wisata.
- Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah, lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
- Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
