PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
(1) Penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh: a. Walidata; b. Produsen Data; dan c. Forum Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2) Penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
