PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 25
BAB 9 — PENDANAAN
Pendanaan dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian dan/atau sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
