PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 18
BAB 5 — PORTAL SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
(1) Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan akses: a. Kode Referensi; b. Data Induk; c. Data; d. Metadata; e. Data Prioritas; dan f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (3) Pengembangan Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilaksanakan secara terintegrasi dengan Portal Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
