PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan terhadap Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (2) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata untuk menyesuaikan Data dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (3) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (4) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasil perbaikan kepada Walidata.
