PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 3
(1) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah. (2) Pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menu kegiatan, meliputi: a. peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha kepariwisataan; dan b. biaya operasional nonrutin layanan informasi kepariwisataan.
