PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha...
Pasal 6
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Di lingkungan BPU-Ekraf dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai kebutuhan. (2) Penetapan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
