PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha...
Pasal 19
BAB 6 — PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPU-Ekraf dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
