PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI...
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pariwisata secara berkala kepada Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. (2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelaksanaan kegiatan; dan b. penyerapan dana dan capaian keluaran kegiatan.
