Pasal 7
BAB 3 — PENGANGKATAN DIREKTUR
(1) Pengangkatan Direktur melalui tata cara seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c
dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Menteri. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan proses kegiatan seleksi calon Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) panitia seleksi dibantu oleh sekretariat yang berasal dari biro yang membidangi fungsi sumber daya manusia. (4) Panitia seleksi berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas: a. Wakil Menteri selaku ketua merangkap anggota; b. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama selaku anggota; c. Inspektur Utama selaku anggota; d. Deputi yang membidangi fungsi sumber daya manusia selaku anggota; dan e. anggota lain yang ditunjuk oleh Menteri.
