PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR POLITEKNIK...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Direktur adalah Dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin Politeknik Pariwisata.
- Politeknik Pariwisata yang selanjutnya disebut Poltekpar adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
