PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Pasal 8
BAB 3 — PRINSIP-PRINSIPUMUM
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Perjalanan Wisata Pengenalan yang pesertanya berasal dari luar negeri, setelah terlebih dahulu berkoordinasi denganPemerintah dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
