Pasal 6
BAB 4 — PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah 5 (lima) hari kerja, yakni mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam, yang ditetapkan sebagai berikut: a. hari Senin-Kamis : pukul 07.30 – 16.00,
waktu istirahat : pukul 12.00 – 13.00; dan
b. hari Jum’at
: pukul 07.30 – 16.30,
waktu istirahat : pukul 11.30 – 13.00. (3) Dalam hal Pegawai menjalani pendidikan dan/atau pelatihan, hari dan jam kerja Pegawai tersebut disesuaikan dengan hari dan jam tempat pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan. (4) Untuk bulan Ramadhan, jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditentukan lain sesuai penetapan jam kerja oleh pemerintah.
