PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Pasal 30
BAB 7 — PEMBERHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal Pegawai: a. mencapai batas usia pensiun; b. meninggal dunia; c. cuti di luar tanggungan negara;
d. masa persiapan pensiun; atau e. diberhentikan sementara sebagai PNS. (2) Pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
