PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Pasal 24
BAB 6 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam hal PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar merupakan pejabat fungsional sebelum melaksanakan tugas belajar, pengaktifan kembali jabatan fungsional dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan jabatan. (2) Tunjangan Kinerja bagi PNS yang diaktifkan kembali jabatan fungsionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung pada periode penghitungan Tunjangan Kinerja selanjutnya oleh unit kerja penempatan.
