PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Pasal 20
BAB 6 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) PNS dapat melaksanakan cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Tunjangan Kinerja bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) setiap bulan dari komponen kehadiran.
