PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
