PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat merupakan unsur pelaksana akademik atau unsur penunjang akademik dan penjaminan mutu di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Pusat dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
