PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi dipimpin oleh seorang Koordinator Program Studi yang ditunjuk oleh Direktur. (2) Koordinator Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Dalam rangka melaksanakan tugas, Koordinator Program Studi dapat dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
