PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Ketua Jurusan berasal dari kelompok Dosen dan dipilih oleh kelompok Doesen. (3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Jurusan. (4) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
