PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tujuan Poltekpar Bali terdiri atas: a. menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional dan berjiwa wirausaha di bidang kepariwisataan; b. menghasilkan penelitian dan karya terapan yang dimanfaatkan oleh masyarakat nasional dan
internasional; c. melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kualitas kehidupan; d. menjalin kerja sama dengan para pemangku kepentingan dalam pengembangan pembangunan kepariwisataan daerah, nasional dan internasional; dan e. mewujudkan tata kelola birokrasi yang baik.
