PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penghargaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diberikan kepada dosen dan mahasiswa berprestasi. (2) Penghargaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diberikan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa di bidang kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
