PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pada akhir penyelenggaraan program Pendidikan Vokasi diadakan upacara wisuda yang diawali dengan yudisium yang diselenggarakan oleh Jurusan. (2) Upacara wisuda dan yudisium dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam satu tahun ajaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda dan yudisium diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
