Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian hasil belajar didasarkan pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan Rencana Pembelajaran Semester. (2) Nilai akhir hasil belajar semester merupakan nilai gabungan dari hasil ujian dan/atau pelaksanaan tugas dan pengamatan.
(3) Nilai akhir hasil belajar semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0 atau dengan menggunakan huruf antara dan nilai antara. (4) Nilai akhir hasil belajar mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester. (5) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
