PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pendidikan Vokasi di Poltekpar Bali diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing program studi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan- undangan. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebutuhan unit pengguna dan dilaksanakan dengan menggunakan satuan jam per minggu yang dapat disetarakan dengan satuan kredit semester.
(3) Evaluasi dan perubahan Kurikulum dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali atau berdasarkan kebutuhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
